Soal Sengketa Kepemilikan Tanah, Neneng: Tolong Ibu Airin Kembalikan Tanah Saya, Sesuai Hak

    Soal Sengketa Kepemilikan Tanah, Neneng: Tolong Ibu Airin Kembalikan Tanah Saya, Sesuai Hak

    Banten - Kasus dugaan penguasaan tanah milik seorang warga Banten Neneng kembali mencuat. Kali ini dengan serangkaian bukti yang mengindikasikan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh beberapa orang, salah satunya adalah tokoh Banten bernama Airin Rachmi Diany yang notabane adalah calon Gubernur Banten.

    Neneng melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa tanah yang ada di Jalan Sewor, Cipocok Jaya, Kota Serang, yang diklaim oleh Airin Rachmi Diany, adalah hak sah miliknya. Pasalnya, tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan akta jual beli yang sah.

    Namun, persoalan muncul ketika pihak lain, termasuk Airin, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Menurut kuasa hukum Neneng, sertifikat ini didapatkan melalui proses jual beli yang tidak sah, dengan melakukan pemalsuan dokumen.

    "Kenapa demikian? Karena hanya di antaranya ada pihak lain mengklaim tetapi secara umum yang menguasai objek tanah adalah prinsipal kami, Ibu Neneng, " tegas kuasa hukum Neneng saat mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Serang, Banten, Jumat (18/10/2024).

    Lebih jauh, kuasa hukum Neneng menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan terkait dengan SHM yang diklaim pihak lain, termasuk nama Airin Rachmi Diany. Pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke polisi, dan hasil penyidikan telah menetapkan sejumlah tersangka yang digiring ke meja hijau.

    Dua terdakwa antara lain Muhammad Sanwani alias Nani dan H. Rahmat dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan nomor 428/Pid.B./2022/PN Serang, 13 September 2022. Putusan tersebut menyebutkan bahwa sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany temasuk salah satu yang terlibat dalam sengketa ini.

    "Kebetulan ada yang atas nama Airin Rachmi Diany, nama populer sekarang ini di Banten ini. Jadi ada 8 (delapan) SHM yang atas nama Airin Rachmi Diany, " tambah dia.

    Karena kasus itu, Ibu Neneng sendiri merasa dirugikan oleh tindakan sejumlah kalangan termasuk Airin, yang menurutnya seharusnya lebih berhati-hati, apalagi Airin sebagai mantan pejabat dan calon gubernur Banten.

    Dalam kesempatan itu pula, Neneng pun memohon kepada Airin agar segera mengembalikan tanah yang seharusnya menjadi hak miliknya itu.

    “Tolong Ibu Airin kembalikan tanah saya, sesuai dengan hak saya. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat agar hak-hak orang kecil tidak dirampas, ” kata Neneng dengan tegas.

    Di sisi lain, tim kuasa hukum Neneng saat ini tengah berupaya membatalkan sertifikat hak milik atas nama Airin, dengan berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam kepemilikan lahan, khususnya di tengah panasnya kontestasi politik di Banten.

    sengketa tanah neneng - airin
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Meriahkan HUT Korps Brimob Polri ke-79,...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Dukungan Ke Cawalkot Kota Tangerang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Operasi 'Mantap Praja Jaya 2024': Polda Metro Jaya Turunkan 188 Personel untuk Kampanye Pilkada
    Polsek Sawah Besar Lakukan Pengamanan di Posko Mantap Praja KPU Kota Jakarta Pusat
    Polisi Bandara Soetta Ajak Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif dan Hindari Tawuran

    Ikuti Kami