Kasus Rempang Menjadi Refleksi Sekaligus 'Peringatan' Bagi Negara

    Kasus Rempang Menjadi Refleksi Sekaligus 'Peringatan' Bagi Negara

    Oleh : Aktivis Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., C.PC., C.NS., C.ME  

    Aparat kepolisian dan pihak lainnya harus selesaikan masalah Rempang dengan pendekatan negosiasi. Siapa yang dipercaya pemerintah pusat untuk selesaikan masalah ini tentunya harus punya Negosiator Skil. 

    Dalam bernegosiasi untuk menyelesaikan persoalan Rempang mewakili  pemerintah harus punya kemampuan  kecakapan dari sisi publik speaking. Selami adat dan budaya masyarakat setempat agar dalam dialog bisa nyambung, tawarkan solusi tanpa harus membicarakan lagi siapa yang salah dan siapa yang benar. Antara pemerintah dan masyarakat setempat harus punya kesamaan pendapat.

    Perlu diketahui bahwa tanggung jawab negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat berserta nilai nilai tradisionalnya yang hidup dan terpelihara sampai saat ini harus diwujudkan tidak hanya janji - janji kosong, sebab kehadiran koorporasi mayoritas hanya menguntungkan diri sendiri ketimbang Masyarakat adat setempat. 

    Kehadiran koorporasi disetiap daerah hanya merusak dan  merampas  ruang hidup masyarakat adat dari berbagai aspek khususnya, hak Ulayat masyarakat adat dan hilangnya budaya dan muncul pragmatisme bagi individu yang mencari keuntungan dari persoalan ini.

    Investasi menjadi penting di suatu daerah kalau ada kesamaan antara dua pihak yakni masyarakat adat dan pemerintah dimana kepentingan kedua bela pihak saling terpenuhi dan tidak ada yang dirugikan.

    Masyarakat adat selalu menghadapi konflik agraria, masalah pengakuan oleh negara dan perlindungan atas ragam pelanggaran atas hak-hak dasar mereka.
    Perlindungan pada hak hidup mereka kerap diabaikan, Keberadaan Masyarakat Adat dalam Negara Indonesia, Sampai Dimana?

    Pasal 18 B UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kasus Rempang menjadi refleksi sekaligus 'peringatan' bagi negara untuk segera menghadirkan sebuah produk undang-undang perlindungan yang saat ini masih dalam tahapan legislasi dan merupakan amanah konstitusi.

    polri rempang
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Minimalisir Gangguan Kamtibmas, Satbrimob...

    Artikel Berikutnya

    Batalyon B Brimob Banten Lakukan Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wakapolda Metro Jaya Dan Tim Mabes Polri Tinjau TPS Muara Angke
    Hari Guru Nasional, AGPAII: 140 Ribu Guru PAI Belum Tersertifikasi
    Polresta Bandara Soetta Fasilitasi Para Tahanan Untuk Menggunakan Hak Pilih
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Cek TPS Jelang Pilkada Serentak 2024
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan

    Ikuti Kami